Berikutini terdapat beberapa bentuk-bentuk publisitas, yaitu sebagai berikut: Pure Publicity : cara mempublikasikan diri kepada publik melalui aktivitas kemanusiaan sebagai wujud dari interaksi sosial dan kultural secara murni. Free Publicity : publisitas yang dilakukan seseorang secara bebas tanpa mengeluarkan uang untuk membeli media dan 1 Bentuk-bentuk Badan Usaha. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. PROMOSIDALAM BENTUK KARTU Oleh Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi. 1. KARTU PENGENAL Yang dimaksud adalah,kartu yang memuat penjelasan ringkas tentang instansi, pabrik, kantor, yayasan dan lain sebagainya. Atau penjelasan mengenai pemiliknya atau yang lainnya. Apabila penjelasan yang dimuat di kartu tersebut sesuai dengan Adapunbentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut. 1. Monarki Absolut Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuaaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. initidak hanya di desa saja ataupun dikota-kota besar saja akan tetapi dimana saja. Apa saja yang dimaksud dengan kenakalan remaja dan apa bentuk-bentuk dari kenakalan remaja, maka akan disebutkan bentuk-bentuk dari kenkalan remaja, sebagai berikut : Menurut Jensen, kenakalan remaja dibagi dalam empat jenis, yaitu: 6 a. Dengancara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk DIRECT LOAN, dengan cara meminjam uang dari PERUSAHAAN LUAR NEGERI BERUPA Perusahaan bayangan DIMANA DIREKSINYA DAN PEMEGANG SAHAM adalah DIA SENDIRI, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit Semuayang terkait (32) Sortir. Disarankan. Akmal Mustafa Ayyubi. Tinggal di Surabaya, Indonesia Penulis punya 281 jawaban dan 262,5 rb tayangan jawaban 1 thn. Ya ada, bahkan difasilitasi oleh pemerintah. Pada Masa Orde Baru, ada yang namanya SDSB atau Porkas. Porkas adalah praktek undian berhadiah dan perjudian sepakbola pada masa orde baru. Sifatlensa cembung yaitu memfokuskan sinar. Berdasarkan bentuk bentuk permukaan lengkung, lensa cembung dibagi menjadi 3 yaitu lensa bikonveks, plan konveks, dan konveks-konkaf. Berikut penjelasannya: 1. Lensa Cembung Bikonveks. Jenis lensa cembung yang punya dua permukaan cembung. Advertisement. 2. Iniadalah pkv games pkv games yang biasanya dimainkan di dalam Kasino . Seorang pemain dapat menang dengan taktik yang tepat dan probabilitas matematika yang optimis. Berikut ini beberapa contohnya: Poker Poker adalah pkv games Kasino paling populer. Ini diyakini berasal dari game 'as nas', yang merupakan game Persia. Dilihatdari kadar penyimpangan dan pelakunya, termasuk bentuk penyimpangan . a. primer-individu b. individual-kelompok. c. primer-kelompok . Berikut ini termasuk perilaku yang meresahkan masyarakat, kecuali . a. masalah narkoba Mengapa judi termasuk penyakit sosial? XeXk. Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula. Dalil Naqli tentang Berjudi. di antaranya adalh يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu” QS. Al-Maidah 90-91 Ibnu Abbas berpendapat al-maisir adalah al-qimar yang artinya taruhan atau judi. Menurut Imam Syaukani, setiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan dinamakan al- maisir atau berjudi. Berdasarkan penjelesan di atas judi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jaminan ataupun taruhan, yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan. Contoh berjudi adalah orang laki-laki pada zaman jahiliyyah berjudi dengan laki-laki yang lain dengan taruhan istri dan hartanya, siapa yang menang berhak mengambil istri dan harta dari yang kalah. Para ulama tidak hanya memberikan ketentuan hukum terhadap perbuatan judi akan tetapi menentukan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi di antaranya 1. Tidak diterima persaksian orang yang berjudi 2. Diberikan hukum fisik berupa pukulan dan dihancurkan alat judinya. 3. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya. 4. Pemain judi mendapatkan laknat dari Allah Swt. 5. Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya. 6. Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk memberi pelajaran. 7. Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya. Bentuk-bentuk Perjudian. 1. Berjudi dengan Kartu Remi. 2. Dadu. 3. Lotre. 4. Menyabung Binatang. Akibat Negatif Berjudi. Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya 1. Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga broken home. 2. Berjudi dapat menyebabkan rusak iman. 3. Berjudi dapat mendorong berlaku syirik. 4. Berjudi dapat melalaikan ibadah mahḍah dan ghairu mahḍah. 5. Berjudi hanya akan menghabiskan waktu. 6. Berjudi mengakibatkan malas bekerja dan berdoa. 7. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat. 8. Berjudi menjadi temannya setan. Cara Menghindari Prilaku Berjudi. Adapun cara menghindari perilaku berjudi adalah sebagai berikut a. Berusaha untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian. b. Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya. c. Bertaqwalah di mana engkau berada. d. Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya. e. Mengisi waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. f. Jangan sampai pernah mengunjungi tempat perjudian Demikianlah sahabat bacaan madanu ulasan tentang pengertian judi, dalil naqli tentang larangan judi, akibat negatif dari judi serta cara menghindari perilaku judi. Sangat jelas bagaimana akibat negatif dari berjudi. Semoga judi di jauhkan dari kita semua. Aamiin. Sumber Buku Siswa Akhlak Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia. Setelah menguraikan tindak pidana dari segi pengertian dan dari segi unsur-unsur, maka kali ini akan diuraikan tentang jenis-jenis dari tindak pidana. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu 1. Tindak pidana dapat dibedakan secara kualitatif atas kejahatan dan a. Kejahatan Secara doktrinal kejahatan adalah rechtdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Misalnya pembunuhan, pencurian, dan sebagainya. b. Pelanggaran Jenis tindak pidana ini disebut wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Misalnya pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. 16 2. Menurut cara merumuskannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana formil dan tindak pidana a. Tindak pidana formil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang. Artinya tindak pidana dianggap telah terjadi/selesai dilakukannya perbuatan yang dilarang undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Misalnya pencurian, dan sebagainya. b. Tindak pidana materil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang dilarang. Artinya tindak pidana baru dianggap telah terjadi apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Misalnya pembunuhan. 3. Berdasarkan bentuk kesalahannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana kesengajaan dan tindak pidana kealpaan delik dolus dan delik culpa.23 a. Tindak pidana kesengajaan/ delik dolus Adalah tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Misalnya tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang dalam Pasal 245 KUHP, dll. 22 Ibid., hlm. 118. 17 b. Tindak pidana kealpaan/ delik culpa Adalah tindak pidana yang memuat unsur kealpaan. Misalnya delik yang diatur dalam Pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, dan sebagainya. 4. Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana/delik comissionis, delik omissionis, dan delik comissionis per omissionis a. Delik comissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang. Misalnya melakukan penipuan, pembunuhan, perjudian, dan sebagainya. b. Delik omissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah. Misalnya tidak menghadap sebagai saksi di muka persidangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 552 KUHP. c. Delik comissionis per omissionis comissa Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air 18 susu pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Selain yang telah diuraikan diatas, dalam berbagai literatur hukum pidana lainnya, masih ada beberapa jenis tindak pidana lainnya. B. Perjudian 1. Pengertian Perjudian Perjudian secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kesopanan didalam KUHP, sehingga para pelakunya dapat dikenai suatu sanksi pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, yang dimaksud dengan “judi” adalah 25 “Permainan yang memakai uang/barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu”. Sedangkan yang dimaksud dengan “berjudi” adalah26 1. Mempertaruhkan sejumlah uang/harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang/harta semula. 2. Bermain dadu kartu atau sebagainya dengan taruhan uang/harta. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, tidak ada penjelasan secara detail defenisi dari perjudian. 25 Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 479. 19 Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 303 ayat 3 berbunyi “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”27 Dari rumusan diatas sebenarnya ada dua pengertian perjudian, yaitu28 1. Suatu permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan atau nasib belaka. Pada jenis perjudian ini, menang atau kalah dalam arti mendapat untung atau rugi hanyalah bergantung pada keberuntungan saja atau secara kebetulan saja, misalnya dalam permainan judi dengan menggunakan dadu; 2. Permainan yang kemungkinan mendapatkan untung atau kemenangan sedikit banyak bergantung pada kepandaian dan kemahiran pemainnya. Misalnya permainan melempar bola, permainan memanah, bermain bridge atau domino. Dua pengertian perjudian diatas, diperluas juga pada dua macam pertaruhan, yaitu29 27 Pasal 303 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP 28 Adami Charzawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 166. 20 1. Segala bentuk pertaruhan tentang keputusan perlombaan lainnya yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain. 2. Segala bentuk pertaruhan lainnya yang tidak ditentukan. Dengan kalimat yang tidak menentukan bentuk pertaruhan secara limitatif, maka segala bentuk pertaruhan dengan cara bagaimana pun dalam segala hal manapun adalah termasuk perjudian. Seperti beberapa permainan kuis untuk mendapatkan hadiah yang ditayangkan di televisi termasuk juga perjudian dalam Pasal ini. Tetapi permainan kuis itu tidak termasuk permaina judi yang dilarang karena bersifat hiburan dan telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. Pada dasarnya perjudian adalah permainan dimana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, dimana hanya ada satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pihak yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada pihak pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan atau permainan dimulai. Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu. Terutama beberapa negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara-negara tidak mengatur tentang 21 perjudian, dan memandang sebagai akibat dari konsekuensi masing-masing, serta tidak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian Perjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Bab XVI Pasal 303 dan Pasal 303 bis, dimana perjudian ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan. Oleh karena itu perjudian merupakan tindak pidana, maka praktiknya dalam masyarakat perlu untuk ditanggulangi karena perbuatan tersebut dapat berdampak pada terganggunya ketertiban masyarakat. a. Pasal 303 KUHP Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan 1 Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barangsiapa dengan tidak berhak 1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2e. dengan sengaja menawarkan atau memberkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermai judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk 22 itu, dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu dengan adanya suatu syarat atau perjanjian atau dengan suatu cara apapun; 3e. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 2 Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. 3 Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebisaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya. Yang menjadi objek dari ketentuan tersebut adalah permainan judi hazardspel. Namun, KUHP tidak memuat tentang bentuk-bentuk permaian judi secara rinci. Menurut tidak semua permainan dapat dikategorikan sebagai permainan judi, tetapi hanya permainan-permainan yang mempertaruhkan segala sesuatu yang bernilai dan 30 R Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya 23 kemenangannya atau keuntungannya didasarkan pada kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncanakan dan diperhitungkan, seperti dalam permainan dadu, selikuran, roulette, bakarat, kocok, tombola, termasuk juga totalisator pada pacuan kuda, pertandingan bola, dan sebagainya. Dalam rumusan Pasal 303 tersebut, ada 5 lima macam kejahatan mengenai hal perjudian hazardspel yang dimuat dalam ayat 131 1. butir 1e ada dua macam kejahatan; 2. butir 2e ada dua macam kejahatan; dan 3. butir 3e ada satu macam kejahatan. Kejahatan Pertama dimuat dalam butir 1e yaitu kejahatan yang “ melarang orang yang tidak berhak tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian jenis kejahatan ini terdiri dari unsur-unsur yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya 1. menawarkan kesempatan; 2. memberikan kesempatan. b. Objek untuk bermain judi tanpa izin 24 c. Dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Dalam kejahatan pertama ini, si pelaku tidak bermain judi. Disini tidak ada larangan main judi, tetapi perbuatan yang dilarang adalah 1 menawarkan kesempatan bermain judi, dan 2 memberikan kesempatan bermain judi. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa ketentuan ini ditujukan bagi para bandar judi. Sementara itu, orang yang bermain judi dapat dipidana berdasarkan kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 303 bis yang akan dibahas kemudian. Dalam kejahatan pertama terdapat pula unsur kesengajaan. Artinya si pelaku memang menghendaki untuk melakukan perbuatan menawarkan kesempatan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Si pelaku sadar bahwa yang ditawarkan atau yang diberi kesempatan itu adalah orang-orang yang akan bermain judi, dan disadarinya bahwa perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, artinya ia sadar bahwa dari perbuatannya itu ia mendapatkan uang untuk biaya kehidupannya. 25 Kejahatan kedua yang dimuat dalam butir 1e adalah “melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian”. Dengan demikian unsur-unsurnya yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Pada kejahatan kedua ini, perbuatannya adalah turut serta deelnemen. Artinya ia ikut terlibat bersama orang lain dalam usaha permainan judi yang disebutkan pada kejahatan pertama. Apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pengertian turut serta menurut Pasal 303 ini adalah lebih luas dari pada sekedar turut serta pada bentuk orang yang turut melakukan medepleger. Pengertian dari perbuatan turut serta atau penyertaan deelnemen disini adalah selain orang yang melakukan perbuatan seperti orang yang turut serta medepleger menurut Pasal 55 KUHP, juga termasuk orang yang membantu melakukan medeplichtig dalam Pasal 56 KUHP, tetapi tidak termasuk orang yang menyuruh melakukan doen pleger atau orang yang membujuk melakukan uitlokker, karena kedua bentuk yang disebutkan terakhir ini tidak terlibat 26 secara fisik dengan orang yang melakukan perbuatan yang terlarang Keterlibatan secara fisik orang yang turut serta dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin, yang dimaksudkan pada bentuk pertama, terdiri dari perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi sehingga orang tersebut mendapat uang atau penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan usaha permainan judi adalah setiap kegiatan yang menyediakan waktu dan tempat pada orang-orang untuk bermain judi, yang dari kegiatan itu dia mendapatkan uang atau penghasilan. Seperti juga pada kejahatan pertama, pada kejahatan kedua ini terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan disini harus ditujukan pada unsur perbuatan turut serta dalam kegiatan atau usaha permainan judi. Artinya si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan turut serta dan disadarinya bahwa keturutsertaannya itu adalah dalam kegiatan permainan judi. Kejahatan ketiga ialah “melarang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi”. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur Unsur-unsur Objektif a. Perbuatan 1 menawarkan, 2 memberi kesempatan 27 b. Objek kepada khalayak umum c. Untuk bermain judi tanpa izin Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Kejahatan perjudian ketiga ini sangat mirip dengan kejahatan bentuk pertama. Persamaanya adalah unsur perbuatan, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Sedangkan perbedaanya adalah sebagai berikut33 1. Pada bentuk pertama, perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan tidak disebutkan kepada siapa ditujukan, bisa kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan kepada khlayak umum, tidak berlaku kejahatan bentuk ketiga ini jika hanya ditujukan pada sesorang atau beberapa orang saja. 2. Pada bentuk pertama, secara tegas disebutkan bahwa kedua perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, sedangkan pada bentuk ketiga ini tidak terdapat unsur pencaharian. Kejahatan keempat dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah “larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin”. Dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut 28 Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Bentuk keempat ini juga hampir sama dengan bentuk kedua, perbedaanya adalah terletak pada unsur turut sertanya. Pada bentuk kedua unsur turut sertanya ditujukan pada kegiatan usaha perjudian sebagai mata pencaharian, sedangkan dalam bentuk keempat ini, unsur turut sertanya ditujukan bukan untuk mata pencaharian. Kegiatan usaha perjudian disini adalah kegiatan dalam melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan perbuatan memberikan kesempatan bermain judi kepada Kejahatan kelima mengenai perjudian ialah “melarang orang yang melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi yang dijadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian unsur-unsurnya sebagai berikut35 a. Perbuatannya turut serta b. Objek dalam permainan judi tanpa izin c. Sebagai mata pencaharian. 34 Ibid., hlm. 165. 29 Dalam bentuk kelima ini juga terdapat unsur turut serta, namun turut serta dalam bentuk kelima ini bukan lagi mengenai turut serta dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, melainkan turut serta dalam permainan judi itu sendiri. b. Pasal 303 bis KUHP 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah; Ke-1 Barangsiapa yang menggunakan kesempatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi; Ke-2 Barangsiapa yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberi izin oleh penguasa yang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Dalam pasal ini, terdapat 2 dua jenis kejahatan tentang perjudian, yaitu 1 melarang orang yang bermain judi dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, dan 2 30 melarang orang ikut serta bermain judi di jalan umum, di pinggir jalan, atau di tempat lain yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa untuk mengadakan perjudian itu36. 1. Bentuk Pertama Pada bentuk pertama terdapat unsur-unsur sebagai berikut37 a. Perbuatan bermain judi b. Dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Kejahatan dalam Pasal 303 bis ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada terwujudnya Pasal 303 KUHP. Tanpa terjadinya pelanggaran Pasal 303 KUHP, maka pelanggaran Pasal 303 bis KUHP juga tidak ada. 2. Bentuk Kedua Pada bentuk kedua ini unsur-unsurnya sebagai berikut38 a. Perbuatan ikut serta bermain judi; b. Tempatnya jalan umum, pinggir jalan, tempat yang dapat dikunjungi umum; c. Perjudian itu tanpa izin dari penguasa yang berwenang. 36 Ibid., hlm. 168. 37 Ibid., hlm. 169. 31 Dalam kejahatan pertama tidak disebutkan adanya unsur tanpa mendapat izin/ tidak berhak, karena menurut Pasal 303 perbuatan memberikan kesempatan bermain judi itu sendiri memang harus tanpa izin, sudah barang tentu orang yang menggunakan kesempatan yang diadakan menurut Pasal 303 dengan sendirinya adalah tanpa izin. Lain halnya dengan kejahatan bentuk kedua menurut Pasal 303 bis ini, harus disebutkan tanpa izin, walaupun rumusannya dalam kalimat lain yaitu “kecuali kalau ada izin”. Sebab jika tidak ditambahkan unsur demikian, setiap bentuk permainan judi akan dijatuhi dengan pidana, dan hal ini tidak sesuai dengan konsep perjudian menurut KUHP, dimana permainan judi hanya dilarang apabila dilakukan tanpa izin, yang merupakan sifat melawan hukum. Dari ketentuan Pasal 303 bis ini dapat dilihat adanya kelonggaran yang diberikan dalam hal tempat untuk bermain judi itu sendiri, dimana pelaksanaan kegiatan perjudian ialah harus telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan di suatu rumah yang tidak dapat dilihat dari jalan umum39. Sama halnya dengan izin yang ada dalam Pasal 303 KUHP, izin tersebut diberikan agar perjudian dapat dikoordinasi dengan baik sehingga tidak 39 Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 130. 32 meresahkan masyarakat dan ketertiban masyarakat pun dapat tetap terpelihara dan terjaga. Kemudian dalam ayat 2 ada diatur mengenai residivis perjudian, dimana bagi mereka yang menjadi residivis dalam perjudian dihukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 enam tahun atau pidana denda maksimal sebasar Rp. lima belas juta rupiah. Dulu, orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dihukum dengan Pasal 542 KUHP. Namun, dengan ditetapkannya perjudian sebagai kejahatan, maka Pasal 542 KUHP tersebut dihapuskan dan diganti menjadi Pasal 303 bis menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 3. Jenis-Jenis Tindak Pidana Perjudian Secara garis besar perjudian dibagi kedalam 2 dua jenis, yaitu 1. Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana yang apabila pelaksanaannya telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang seperti a. Casino dan petak Sembilan di Jakarta; b. Undian berhadiah yang sudah berubah menjadi undian sosial berhadiah. 33 Jenis perjudian diatas bukanlah merupakan kejahatan karena perbuatan tersebut telah hilang sifat melawan hukumnya dengan adanya izin berupa legitimasi perjudian dari pemerintah. Hal ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 dan Pasal 2 UU tersebut menyebutkan Undian yang diadakan itu ialah oleh a Negara; b Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum atau oleh suatu perkumpulan yang telah berdiri sedikit satu tahun, di dalam lingkungan yang terbatas pada anggota untuk keperluan sosial,40 Sementara itu dalam penjelasan Pasal 1 ayat 1 PP Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan dalam 3 tiga jenis, yaitu 41 a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1 Roulette; 2 Black Jack; 3 Baccarat; 4 Creps; 5 Keno; 6 Tombola; 7 Super Ping-Pong; 8 Lotto Fair; 40 Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Undian 41 Penjelasan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. 34 9 Satan; 10 Paykyu; 11 Slot Machine; 12 Ji Si Kie; 13 Big Six Wheel; 14 Chuca Luck; 15 Lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar; 16 Pachinko; 17 Poker; 18 Twenty One; 19 HwaHwe; 20 Kiu-kiu b. Perjudian di Tempat Keramaian 1 Lempar Gelang; 2 lempar Uang; 3 Kim; 4 Pancingan; 5 Menembak sasaran yang tidak berputar; 6 Lempar bola; 7 Adu ayam; 8 Adu sapi; 9 Adu kerbau; 10 Adu kambing; 11 Pacuan kuda; 12 Pacuan anjing; 13 Mayong; 14 Erek-erek. c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1 Adu ayam; 2 Adu sapi; 3 Adu kerbau; 4 Pacu kuda; 5 Karapan sapi; 6 Adu domba/kambing. 35 Perjudian dalam bentuk ketiga ini tidak termasuk ke dalam pengertian penjelasan sebagaimana disebutkan diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian. Soal Ulangan dan Jawaban Aqidah Akhlak Menghindari Akhlak Tercela Kelas 11 Aliyah Pilih satu jawaban yang paling benar dari alternatif jawaban A,B,C,D atau E di bawah ini. 1. Suatu perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Allah dan Rasul-Nya seperti meninggalkan shalat disebut.... A. Maksiat B. Tahayyul C. Dosa D. Khurafat E. Bid’ah 2. Zina adalah dosa besar, maka hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah.... A. Dicambuk 100 x B. Diqishash C. Dirajam sampai mati D. Dipenjara E. Diusir dan kampung halamannya 3. Berikut ini termasuk perbuatan dosa yang berkaitan dengan zina...kecuali A. Sodomi B. Lesbian C. Poligami D. Free Seks E. Homoseks 4. Maksud dari hadis dibawah adalah … A. setiap khomar memabukkan B. setiap haram memabukkan C. orang mabuk adalah haram D. dipotong kaki kiri E. dihad rajam 5. Diharamkannya minuman keras mengandung hikmah antara lain kecuali… A. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah B. Dapat menciptakan kenyamanan bagi lingkungan C. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang merugikan D. Dapat menghilangkan ketahanan jasmani manusia E. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit 6. Hukuman zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya, apabila terpenuhi syarat-syarat berikut kecuali… A. Pelakunya terbukti tidak sehat tidak waras secara kejiwaan B. Yakin secara syara’ yang bersangkutan benar-benar telah berzina C. Pelakunya mengetahui bahwa zina perbuatan yang dilarang Allah D. Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri bukan dipaksa E. Pelakunya sudah dikategorikan sudah baligh dan berakal 7. Jika ada pencuri yang telah kehilangan kedua tangan dan kakinya tetapi mereka masih mencuri, maka hukumannya….. A. Dipotong sisa tangan kirinya B. Dipotong sisa tangan kanannya C. Dipotong sisa kaki kanannya D. Dipotong sisa kaki kirinya E. Dipenjara sampai jera 8. Berikut adalah termasuk akibat dan pengaruh minuman khamar terhadap mental peminum, kecuali….. A. Menderita penyakit perut B. Mentalnya labil dan mudah tersinggung C. Mudah terpancing untuk berkelahi D. Hati jauh dari mengingat Allah E. Mudah terjerumus berbuat maksiat 9. Berikut ini termasuk bentuk-bentuk perjudian, yaitu….. A. Bermain kartu remi B. Bermain domino C. Membeli undian D. Bermain biliar E. Bermain dadu 10 Sikap seorang muslim terhadap teman yang terjerumus dalam permainan judi adalah….. A. Menasehatinya jika ada kesempatan B. Membiarkannya dan tidak mengganggu C. Mendukungnya karena merupakan hobi D. Menasehatinya sedikit demi sedikit hingga sadar E. Menasehati karena kasihan Kunci jawaban 1. A 2. C 3. C 4. A 5. A 6. A 7. E 8. A 9. C 10. D KD Memahami dosa besar mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 1 Menjelaskan pengertian dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 2 Mengkategorikan perbuatan dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 3 Menjelaskan hikmah menghindari perbuatan dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.